Kamis, Mei 08, 2008

KEBEBASAN ANAK BEREKSPRESI DALAM KELUARGA

Pena: Haris El Mahdi
Pendahuluan
Secara fitriyah manusia membutuhkan adanya kehidupan keluarga1 yang terdiri dari suami-istri dimana dari sana lahir anak-cucu sebagai generasi penerus. Dari masyarakat yang paling primitif hingga masyarakat ultra modern, lembaga keluarga tetap dipandang sebagai kebutuhan mendasar. Perubahan – berkurang atau bertambah – hanya pada tataran fungsinya, yakni sejalan dengan perubahan kebudayaan masyarakat2. Lebih dari itu, dalam bangunan kemasyarakatan, keluarga – terutama keluarga inti – merupakan unit sosial atau organisasi sosial alamiah paling kecil/sederhana, yang memungkinkan didalamnya terjadi proses interaksi sosial antar anggota.

Dari tiga komponen utama pembentuk keluarga inti (nucleus family), anak merupakan pihak yang lebih sering diposisikan sebagai obyek daripada subyek dalam banyak hal. Bahkan, banyak kasus menunjukkan bahwa dalam pengambilan keputusan-keputusan keluarga yang bersifat strategis, anak sering tidak dilibatkan. Musyawarah terjadi hanya antar kedua orang tua, dan anak tidak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat. Hal ini merupakan bentuk perlakuan yang kurang adil bagi keberadaan anak sebagai salah satu komponen dalam keluarga inti. Lebih dari itu, setiap anak adalah juga manusia, yang mempunyai bakat, kemampuan dan mindset yang unik dan layak untuk dihargai (dan dilindungi tentunya). Oleh karena itu adalah tidak sepatutnya anak melulu dituntut agar mengikuti “dunia” orang-tua dan diberangus kebebasannya dalam menterjemahkan kehidupan sesuai dengan “dunia”-nya, dunia anak. Tindakan orang-tua mendikte anak akan menyebabkan si anak rapuh dan tidak bisa mandiri dalam mengarungi kehidupan. Anak menjadi takut mengambil resiko dalam pengambilan keputusan dan senantiasa menunggu tuntunan dan komando orang-tua. Anak-anak seperti ini tak akan mampu hidup tegar di kelak kemudian hari.

Oleh karena itu, keluarga mempunyai tanggung-jawab untuk mendidik3 anak agar kelak sanggup menghadapi setiap tantangan hidup. Di sini, hak anak sebagai basis pendidikan anak pada dasarnya merupakan bagian dari konsep pendidikan menuju tumbuh kembang anak secara optimal sesuai dengan harkat-martabat anak (child’s dignty), bakat dan potensinya. Anak adalah pemilik hak yang wajib dihormati oleh pemangku kewajiban, yaitu orangtua, guru, orang dewasa lainnya, serta institusi masyarakat dan pemerintah. Hak anak sebagai basis dalam konsep pendidikan merupakan keniscayaan agar anak didik dapat tumbuh berkembang secara humanis sejalan dengan perkembangan kejiwaannya.

Menurut Konvensi Hak Anak atau CRC (Convention on the Right of the Child), terdapat empat prinsip dasar dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis hak anak4. Prinsip-prinsip itu, yaitu : (1) right of survival, develop and participation (hak untuk bertahan hidup, kelangsungan hidup dan berpartisipasi), (2) the best interest of child (kepentingan yang terbaik bagi anak); (3) recognition for free expression (penghargaan terhadap kebebasan berekspresi) dan (4) non-discrimination (tidak diskriminatif). Keempat prinsip ini harus diusahakan terpadu dan simultan. Namun, untuk kepentingan tulisan ini, prinsip recognition for free expression (penghargaan terhadap kebebasan berekspresi) akan dibahas secara mendalam.

Seperti telah disinggung sebelumnya, anak – sebagai salah satu anggota keluarga inti – seringkali lebih diposisikan sebagai obyek daripada subyek. Sehingga anak tidak bisa secara bebas mengekspresikan apa yang ada dalam benak dan pikirannya. Padahal memberi ruang kepada anak untuk bebas mengekspresikan apa yang ada dalam benak dan pikirannya akan mendorong si anak penuh kreatifitas dan inovasi. Multipple effect-nya, anak bisa tumbuh-berkembang secara “alamiah” sesuai dengan bakat dan potensi yang dimilikinya, bukan hasil pemaksaan/pendiktean dari pihak luar – terutama orang-tua. hal ini penting, karena baik menurut orang-tua belum tentu cocok buat perkembangan anak. Sebagai contoh, seorang ibu memaksa agar anaknya mengambil fakultas kedokteran, padahal secara bakat dan potensi alamiah, si anak tersebut lebih senang mengambil fakultas sastra dan seni. Hal ini merupakan salah satu contoh bentuk pengekangan orang tua terhadap kebebasan berekspresi anak. Tak jarang, model-model pengekangan seperti ini berujung pada konflik-konflik yang tak bermutu dalam keluarga.

Keluarga: “Kawah Candradimuka” Pendidikan Anak.
Pendidikan anak dewasa ini semakin menjadi perhatian utama dan prioritas para orang tua. Setiap tahun ajaran baru, para orang tua disibukkan dengan mencari sekolah unggulan dan/atau sekolah plus untuk anak-anaknya. Bahkan, para orang tua ini rela berdesak-desakan di sekolah yang dituju hanya untuk menunggu konfirmasi diterima/tidaknya anak mereka. Fenomena ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya “bersekolah” dan kesadaran akan arti “sekolah” telah tumbuh dikalangan para orang tua, namun di sisi lain, hal ini juga menunjukkan bahwa para orang tua ingin menyerahkan beban pendidikan / tugas pendidikan ke sekolah (dan para pendidik) – entah karena memahami adanya “value added” di sekolah, atau karena frustrasi, sulit mengarahkan anaknya sendiri di rumah (jadi biar tidak pusing-pusing, anaknya di sekolahkan saja).

Namun demikian, apapun alasan para orang tua dalam menyekolahkan anak, seyogyanya perlu dipahami bahwa : “Keluarga adalah tempat pertama dan utama pendidikan seorang anak”. Keluarga adalah kawah candradimuka pendidikan anak. Menurut Bourdieu, norma dan nilai keluarga mempunyai pengaruh sangat kuat bagi keberhasilan seorang anak dalam pendidikan5. Lebih lanjut, Bourdieu menjelaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak selalu disebabkan oleh bakat alamiah (human capital) yang dimiliki oleh seorang anak atau investasi ekonomi (economic capital) yang telah dikeluarkan untuk menunjang keberhasilan pendidikan itu6. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa seorang anak yang diberi bakat kecerdasan dan didukung dengan finansial cukup belum tentu berhasil dalam pendidikan jika tidak didukung pula oleh norma dan nilai yang ada dalam keluarga. Dalam bahasa lain, motivasi yang tumbuh dari dalam keluarga merupakan daya dorong kuat bagi keberhasilan proses pendidikan anak di kemudian hari..

Keluarga yang terdiri dari suami, isteri dan anak dalam berbagai dimensi mempunyai peran totalitas untuk mewujudkan keseimbangan (equilibrium) tatanan norma dan nilai, baik dalam kehidupan individu maupun sosial, yang diwujudkan dalam bentuk pendidikan bagi anak. Pendidikan dalam keluarga adalah proses pembelajaran dalam upaya pengembangan dan pembentukan karakter diri bagi anak sebagai penerus generasi masa depan bangsa. Dalam hal ini, metode dan proses pendidikan sangat menentukan keberhasilan tersebut.

Metode pendidikan di era globalisasi harus mencakup kemungkinan bagi anak untuk mampu membenahi diri dalam rangka meningkatkan kemampuannya di berbagai bidang. Sehingga tantangan dunia global dengan perubahan sosial yang begitu cepat dapat terekam dengan peningkatan-peningkatan keilmuan melalui pendekatan yang komperhensif dalam menerapkan metode dan proses pembelajaran. Hal ini penting agar anak tidak terjebak dalam tindakan-tindakan negatif, seperti: narkoba, pergaulan bebas, hura-hura, dan tindak merusak lainnya.

Terdapat berbagai teori dan metode pendidikan yang perlu didikusikan lebih lanjut dan dikembangkan demi tercapainya pendidikan yang lebih baik. Salah satu diantaranya adalah dengan mewujudkan arah pendidikan berparadigma tripartite (tiga pusat pendidikan), yaitu: sekolah, keluarga dan masyarakat. Ketiga elemen tersebut bersifat terpadu, tak dapat dipisah-pisahkan. Jika ketiga elemen ini tidak mampu bekerjasama, maka akan banyak ditemui berbagai kesulitan untuk mewujudkan keberhasilan pendidikan. Sebaliknya, jika pendidikan bertumpu dari ketiga elemen tersebut, pendidikan dapat terlaksana dengan sempurna.

Dari ketiga elemen tripartite tersebut, keluarga merupakan fokus utama yang harus mendapat perhatian lebih, karena anak lebih banyak berada di dalam rumah daripada di tempat lain7. Dalam keluarga pula anak menemukan berbagai pengetahuan yang sangat berhubungan dengan pembentukan karakter dirinya di kemudian hari. Untuk mewujudkan pendidikan yang baik dalam keluarga, ibu mempunyai peran yang lebih dibandingkan dengan ayah. Ini bisa dipahami karena sejak kecil seorang anak biasanya lebih intens berkomunikasi dengan ibu. Kesempatan ini merupakan peluang terbesar bagi ibu anak-anaknya tentang berbagai hal, terutama pedoman nilai-nilai ketauhidan dan moral-etik keagamaan – yang memang harus ditanamkan sedini mungkin.

Singkatnya, keluarga adalah wadah utama dan pertama dalam proses pendidikan anak. Meskipun dewasa ini lembaga-lembaga formal pendidikan tumbuh subur menawarkan berbagai metode dan model pembelajaran, hal itu tidak banyak berarti bagi proses pendidikan anak di tingkat lanjut, jika tidak didukung dengan infrastruktur keluarga yang nyaman dan memenuhi syarat bagi perkembangan kepribadian anak. Dalam keluarga itulah anak belajar mengenal diri dan lingkungannya sejak dini.

Kekerasan Non-Fisikal dalam Pendidikan Anak
Proses pendidikan yang berlangsung di sekolah sangatlah terbatas. Keterbatasan ini harus dipahami oleh keluarga dengan menemukan solusi yang tepat. Salah satu jalan terbaik adalah menjadikan rumah sebagai lingkungan belajar yang kondusif bagi anak-anak. Hal ini sangat tergantung pada orang tua, terutama ibu dalam menciptakan suasana rumah seperti itu.

Ibu, sebagai penyelenggara pertama dan utama pendidikan dalam keluarga lebih menfokuskan diri dalam hal proses pengaturan belajar dan pemberian motivasi pada anak, bukan pada aspek materi pelajaran sebagaimana yang diajarkan di sekolah. Wilayah kerja ibu dalam pendidikan anak adalah pada ranah pemupukan nilai-nilai karakter diri sang anak yang harus mampu diserap dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Watak kepribadian seperti etos kerja, tidak mudah menyerah dan semangat belajar yang tinggi merupakan nilai-nilai yang harus ditanamkan ibu kepada anak-anaknya. Di samping itu, nilai-nilai kemanusiaan seperti menghargai orang lain, jujur, dan suka menolong orang yang kesusahan harus pula menjadi perhatian ibu untuk ditanamkan pada kepribadian anak-anaknya.

Lebih dari itu, untuk mewujudkan pendidikan yang humanis, orang tua – terutama ibu – tidak tepat lagi menerapkan pola pengasuhan pada anaknya yang bersifat terlalu menuntut (push parenting). Pola pengasuhan seperti ini bisa dilihat pada banyak fenomena di sekitar kita melalui perilaku seperti: 1) mengatur “nyaris” setiap menit anaknya dengan kursus-kursus kepribadian dan program pengayaan lainnya, , 2) menuntut anak agar berprestai bagus, baik di bidang akademis maupun bidang-bidang lainnya, 3) menekan anak untuk memilih kursus/pelatihan ketrampilan, yang belum tentu cocok dengan bakat dan potensi anak, dan 4) mencampuri kehidupan sosial anak terlalu dalam dan terlampau protektif.

Menurut Kathy Mattews8, fenomena pola pengasuhan push parenting oriented yang penuh dengan tuntutan, sebenarnya tidak hanya terbatas pada bentuk-bentuk ekstrem seperti di atas. Tetapi, bisa juga berbentuk pesan-pesan yang setiap hari ibu kirim kepada anak-anaknya, waktu sang Ibu menuntut mereka: bahwa mereka tidak mampu membuat sendiri pilihan yang bertanggung jawab, bahwa penampilan lebih penting daripada isi, bahwa menjalani pengalaman tidak sepenting memiliki gelar kesarjanaan yang bergengsi di mata masyarakat, dan bahwa ibu tidak yakin anak-anaknya dapat berhasil tanpa bantuannya. Penuntutan dan kekhawatiran seperti ini akan terkirim secara cepat dan mengendap dalam memori pikiran anak-anak tanpa disadari oleh orang tua. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi perkembangan kejiwaan anak. Tuntutan dan pengekangan yang berlebihan (dalam pendidikan) oleh orang tua kepada anak-anaknya merupakan bentuk dari kekerasan non-fisikal. Dan, jika hal ini berlangsung lama dan terus-menerus berpotensi menjadikan sang anak mengalami gangguan mental yang cukup serius.

Ibnu Khaldun dalam Muqqadimahnya9 menjelaskan bahwa kekerasan dalam proses pendidikan bagi anak sangat berbahaya, terutama anak-anak kecil, karena dapat menimbulkan kebiasaan buruk dalam diri mereka. Kekerasan akan mencegah perkembangan kepribadian anak dan membuka jalan ke arah kemalasan, penipuan serta kelicikan. Misalnya, tindak-tanduk dan ucapan sang Anak tidak sesuai dengan apa yang ada dalam benak dan pikirannya, karena takut dimarahi atau mendapat perlakuan kasar dari orang tua jika mengatakan yang sebenarnya. Kecenderungan ini akan menjadi kebiasaan dan watak yang tertanam dalam alam bawah sadar anak. Pada gilirannya merusak karakter diri anak yang seharusnya dibina melalui hubungan sosial yang baik, ramah, dan santun. Pada akhirnya, anak menjadi enggan memupuk sifat keutamaan dan keluhuran moral dan tidak mau menjadi manusia yang sempurna.

Sementara itu, kekerasan pendidikan dalam keluarga banyak berkaitan dengan faktor budaya. Adalah praktek-praktek budaya yang merugikan anak baik secara fisik maupun emosional. Secara lebih rinci, seorang pemerhati anak dari Malaysia yakni Siti Fatimah (1992) menyabutkan ada enam faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak dalam keluarga. Pertama, kemiskinan. Kemiskinan yang dihadapi sebuah keluarga seringkali membawa keluarga tersebut pada situasi kekecewaan yang pada gilirannya menimbulkan kekerasan sebagai perwujudan kegelisahan jiwa dan tekanan yang seringkali dilampiaskan terhadap anak-anak. Kedua, keluarga tidak harmonis. Misalnya, perceraian dapat menimbulkan problematika dalam rumah tangga seperti persoalan hak pemeliharaan anak, pemberian kasih sayang, pemberian nafkah dan sebagainya. Akibat perceraian juga akan dirasakan oleh anak terutama ketika orangtua mereka menikah lagi dan anak harus dirawat oleh ibu atau ayah tiri. Dalam banyak kasus tindakan kekerasan sering dilakukan oleh ayah atau ibu tiri tersebut. Ketiga, dalam kajian psikologis disebutkan bahwa orangtua yang melakukan tindak kekerasan adalah orangtua yang memiliki problem psikologis. Mereka senantiasa berada dalan situasi kecemasan (anxiety) dan tertekan akibat depresi/stres. Secara tipologi ciri-ciri psikologis yang menandai situasi tersebut antara lain: adanya perasan rendah diri, harapan terhadap anak yang tidak realistis, harapan yang bertolak belakang dengan kondisinya dan kurangnya pengetahuan tentang bagaimana cara mengasuh anak yang baik.

Kebebasan Anak Berekspresi: Prespektif Sosial dan Pendidikan
Di atas telah didiskusikan bahwa pemberian tuntutan dan pengekangan kepada anak merupakan bentuk kekerasan non-fisikal dalam pendidikan. Seperti telah diungkap, pendidikan pada anak yang penuh dengan kekerasan berpotensi menjadikan sang anak berkepribadian negatif, yang jauh dari watak luhur dan mulia. Oleh karena itu, ibu – sebagai penyelenggara utama pendidikan dalam keluarga – harus mengkondisikan suasana rumah sebagai tempat yang nyaman bagi anak-anaknya. Suasana rumah yang nyaman tidak hanya bermanfaat secara emosional bagi pertumbuhan kepribadian anak, tetapi juga bisa menjadi pemicu bagi perkembangan intelektual anak.

Lebih dari itu, pemberian tuntutan dan pengekangan pada anak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perlindungan anak seperti tertuang dalam Konvensi Hak Anak. Seperti telah disinggung pada bagian pendahuluan, salah satu prinsip dasar perlindungan anak menurut Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of the Child/CRC) adalah pemberian penghargaan pada kebebasan berekspresi anak (recognition for free expression). Yang dimaksud dengan prinsip ini adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya dan mainan yang dikehendaki. (pasal 12 ayat 1 Konvensi Anak dan pasal 10 dan penjelasan Pasal 2 UU Nomor 23/2002). Lebih jauh dalam pasal 6 disebutkan prinsip tersebut dimaksudkan untuk memberi kebebasan kepada anak dalam rangka mengembangkan kreativitas dan intelektualitasnya (kecerdasan intelektual) sesuai dengan tingkat usia anak. Namun yang perlu digaris bawahi bahwa ketentuan pasal ini juga menegaskan bahwa pengembangan kreativitas dan intelektualiatas tersebut masih tetap berada dalam bimbingan orang tuanya (Penjelasan pasal 6 UU No. 23/2002).

Makna lebih jauh dari prinsip ini adalah bahwa anak memiliki hak mengembangkan kreativitas dan intelektualnya sesuai dengan kadar bakat, potensi dan usianya. Fungsi orang tua – terutama ibu – adalah memupuk dan mengarahkan bakat dan potensi anak dengan tanpa menuntut dan mengekangnya. Untuk mencapai tujuan ini, antara orang tua dan anak harus terjalin ruang dialog yang proporsional, terbuka dan adil. Artinya, dialog yang terjadi tidak bersifat one way (satu arah) yang melulu menjadikan orang tua sebagai subyek dan anak-anak adalah obyeknya. Dialog yang dibangun harus bersifat two way (dua arah), dimana kedudukan orang tua dan anak bersifat sejajar. Hal ini terutama dalam hal membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan anak.

Dalam pandangan Islam, anak tidak saja memiliki kebebasan menyatakan pendapat, tetapi juga didorong untuk mampu menyampaikan pendapatnya dan mengekspresikan kesenangannya secara leluasa. Misalnya, Rasulullah tidak pernah menyela sekelompok anak yang mengekspresikan kesenangannya dalam sebuah arena permainan, kecuali beliau mengucapkan salam dan ikut menjaga dan menyaksikan, karena Nabi senang pada kegembiraan dan keceriaan anak yang sedang bercanda dan bermain (HR. Ahmad). Yang menarik dari pentauladanan Nabi dalam memperlakukan anak adalah tidak pernah membunuh gagasan (shut down), tetapi justru memberikan inspiring pada anak dengan menghindari kata-kata yang menghina (famaa kaala lahuu uffun) dan meninggalkan kata-kata mendikte (walaa alla shana’ta –HR. Bukhari Muslim). Yang banyak ditampilkan Nabi adalah kearifan dalam memperlakukan anak. Misalnya, ketika terjadi perbedaan pendapat dengan anak-anak beliau memperlakukan secara bijaksana dengan menggunakan kata-kata “fashabrun alaihinna (sabarlah terhadap mereka)”. Kemudian “faahsin shuhbatahunna” (bergaulah dengan baik sesama mereka) (HR. Ahmad).

Sejalan dengan ini, Al-Ghazali menyarankan dalam kitab Ihya’Ulumuddin Juz 3, bahwa janganlah memperbanyak ucapan mencelah anak karena hal tersebut akan membuat anak meremehkan celaan, yang pada gilirannya akan membuat anak tidak menghargai nasehat-nasehat orang tua. Karena itu, pendapat seorang anak perlu dihargai, kalaupun tidak sependapat dengannya jangan sampai keluar kata-kata mendikte apalagi mencela, apalagi menghentikan ekspresi pendapat anak (HR. Ahmad). Hal lain yang perlu dicontoh adalah bagaimana Rasulullah sangat menghargai hak anak untuk berpendapat. Pada suatu ketika pada sebuah majlis, Nabi duduk bersama anak pada sebelah kanan dan orang tua duduk di sebelah kiri. Nabi bermaksud mendahulukan memberikan makanan kepada orang yang lebih tua tersebut, namun beliau meminta pendapat pada anak tersebut. Ternyata anak dimaksud keberatan untuk didahului, karena itu Rasullah memberikan makanan pada anak terlebih dahulu (HR. Bukhari dan Muslim). Hal serupa terjadi pada dialog antara Usamah dan Umar di hadapan Abu Bakar sesaat setelah Rasulullah meninggal tentang apakah perang dilanjutkan atau tidak. Ketika itu Umar masih umur 18 tahun, namun sebelum kebijakan perang diambil Abu bakar meminta Usamah untuk meminta pendapat Umar.

Makna konkret dari teladan Rasulullah di atas adalah bahwa memberi anak kebebasan untuk berekspresi merupakan tanggung jawab yang harus diemban oleh setiap orang dewasa dan kedua orang tua, terutama ibu. Tanggung jawab ini harus diusahakan secara sungguh-sungguh karena berhubungan dengan kesinambungan generasi. Memberi ruang kepada anak untuk bebas berekspresi berarti secara tidak langsung menumbuh-kembangkan bakat dan potensi anak secara alamiah. Hal ini mempunyai dampak yang positif bagi perkembangan sosial anak dalam bermasyarakat. Anak-anak yang diberi ruang untuk menekspresikan pendapat dan keinginannya mempunyai kecenderungan bersikap toleran dan menghargai orang lain dalam kehidupan sosialnya kelak. Kondisi ini tentu bertolak-belakang dengan anak-anak yang selalu dituntut, didikte dan dikungkung oleh orang tuanya.
Adapun peran kedua orang tua dalam mewujudkan kebebasan berekspresi pada anak, antara lain:
  1. Kedua orang tua harus mencintai dan menyayangi anak-anaknya. Ketika anak-anak mendapatkan cinta dan kasih sayang cukup dari kedua orang tuanya, maka pada saat mereka berada di luar rumah dan menghadapi masalah-masalah baru mereka akan bisa menghadapi dan menyelesaikannya dengan baik. Sebaliknya jika kedua orang tua terlalu ikut campur dalam urusan mereka atau mereka memaksakan anak-anaknya untuk menaati mereka, maka perilaku kedua orang tua yang demikian ini akan menjadi penghalang bagi kesempurnaan kepribadian mereka.
  2. Kedua orang tua harus menjaga ketenangan lingkungan rumah dan menyiapkan ketenangan jiwa anak-anak. Karena hal ini akan menyebabkan pertumbuhan potensi dan kreativitas akal anak-anak yang pada akhirnya keinginan dan Kemauan mereka menjadi kuat dan hendaknya mereka diberi hak pilih.
  3. Saling menghormati antara kedua orang tua dan anak-anak. Hormat di sini bukan berarti bersikap sopan secara lahir akan tetapi selain ketegasan kedua orang tua, mereka harus memperhatikan keinginan dan permintaan alami dan fitri anak-anak. Saling menghormati artinya dengan mengurangi kritik dan pembicaraan negatif berkaitan dengan kepribadian dan perilaku mereka serta menciptakan iklim kasih sayang dan keakraban, dan pada waktu yang bersamaan kedua orang tua harus menjaga hak-hak hukum mereka yang terkait dengan diri mereka dan orang lain. Kedua orang tua harus bersikap tegas supaya mereka juga mau menghormati sesamanya.
  4. Mewujudkan kepercayaan. Menghargai dan memberikan kepercayaan terhadap anak-anak berarti memberikan penghargaan dan kelayakan terhadap mereka, karena hal ini akan menjadikan mereka maju dan berusaha serta berani dalam bersikap. Kepercayaan anak-anak terhadap dirinya sendiri akan menyebabkan mereka mudah untuk menerima kekurangan dan kesalahan yang ada pada diri mereka. Mereka percaya diri dan yakin dengan kemampuannya sendiri. Dengan membantu orang lain mereka merasa keberadaannya bermanfaat dan penting.
  5. Mengadakan perkumpulan dan musyawarah keluarga (kedua orang tua dan anak). Bagaimanapun intensitas pertemuan mempunyai pengaruh yang cukup signifikan untuk mengenal lebih dalam tentang bakat dan potensi anak. Sementara musyawarah keluarga mempunyai fungsi untuk memberikan pembelajaran kepada anak agar berani menyampaikan pendapat. Di lain sisi, dalam musyawarah ini orang tua pun belajar untuk menghargai dan menghormati pendapat anak-anaknya. Secara sederhana, musyawarah keluarga merupakan media yang proporsional untuk menumbuhkan kebebasan berekspresi pada anak.

Satu hal yang perlu dicatat, memberi anak ruang kebebasan berekspresi bukan berarti melepaskan mereka tanpa kendali. Kebebasan yang diberikan harus tetap berada dalam koridor tata-nilai dan tata-krama keagamaan. Memberi anak kebebasan yang tak terkendali berarti membiarkan anak menjadi manusia yang tidak mengenal dan mematuhi aturan. Anak-anak seperti ini tidak bisa diharapkan untuk menjadi pelanjut generasi. Oleh karena itu, orang tua - ayah dan ibu – harus bisa menjadi teladan yang pertama bagi anak-anaknya dalam pembentukan kepribadian, baik teladan pada tataran teoritis maupun praktis. Ayah dan ibu sebelum mereka mengajarkan nilai-nilai agama dan akhlak serta emosional kepada anak-anaknya, pertama mereka sendiri harus mengamalkannya. Sebagaimana Nabi Muhammad saw sebagai teladan bagi umatnya, maka beliau adalah orang pertama sebagai pelakunya. Allah swt dalam al-Quran berfirman, “Sesungguhnya ada pada kalian teladan yang baik dalam diri Rasulullah saw.10 Dalam ayat lain Allah swt berfirman, “Sesungguhnya ada pada kalian teladan yang baik dalam diri Nabi Ibrahim as dan orang-orang yang bersamanya”11.

Penutup
Di lihat dari bentuknya, terdapat dua terminologi kekerasan pendidikan. Pertama, adalah kekerasan fisik seperti penghukuman, pemukulan, penganiayaan, dan lain-lainnya. Kedua, adalah kekerasan non-fisik atau psikis seperti memarahi anak karena prestasinya menurun, memaksa anak sekolah sebelum usianya, memaksa anak mengikuti kehendak orangtua (dalam memilih sekolah, pekerjaan), penghinaan, intimidasi/terror dan lain-lainnya. Akibat perilaku tersebut anak akan mengalami trauma dan mengganggu kreatifitas diri anak untuk berkembang sesuai dengan bakatnya, sehingga self development anak menjadi terhambat.


Oleh karena itu, rumah/keluarga, sebagai sebuah institusi pendidikan pertama dan utama selain sekolah, idealnya menjadi tempat yang ramah bagi anak, dalam arti dapat memberi jaminan untuk melangsungkan proses pembelajaran secara nyaman. Tempat yang ramah dan kondusif berarti harus dapat memberikan ketenangan, kesenangan, keleluasaan atau kebebasan kepada anak untuk melakukan pengembangan diri secara optimal, karena hal ini akan melahirkan rasa suka dan anak termotivasi untuk berkreasi sesuai dengan bakat dan minatnya, sehingga bisa membangun kesadaran kritis sebagai jalan menuju terciptanya kemandirian anak. Selain itu, keluarga yang ramah juga harus diartikan sebagai suatu kondisi rumah yang jauh dari berbagai tindakan kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun non fisik.


Di sinilah pentingnya memberi anak ruang kebebasan berekspresi. Memberi mereka kesempatan untuk mengeluarkan apa yang menjadi harapan, gagasan dan keinginannya. Maksud diberikannya kebebasan ini agar anak bisa tumbuh – baik psikologis maupun sosial – secara normal alamiah sesuai dengan bakat, potensi dan kehendak dirinya. Hal ini penting karena setiap anak mempunyai tantangan dan masalah hidup yang berbeda dengan orang tuanya. Sehingga orang tua tidak mempunyai hak untuk mengekang dan mendikte ekspresi anak. Bagaimanapun anak juga manusia, yang unik, mempunyai cara pandang dan cara berfikir yang belum tentu senada-seirama dengan cara pandang dan cara berfikir orang tuanya.

_________________
1 Keluarga ialah satu kumpulan manusia yang dihubungkan melalui pertalian darah, perkawinan atau pengambilan anak angkat. Di Barat, keluarga didefinisikan sebagai satu kumpulan manusia yang mempunyai hubungan darah atau pertalian sah seperti perkawinan dan pengambilan anak angkat. Banyak ahli antropologi berpendapat istilah "darah" perlu difahami secara metaforik kerana banyak masyarakat bukan Barat mempunyai konsep berkeluarga yang tidak bersandarkan pada "darah".
2 Kebudayaan adalah sekumpulan konsep, gagasan, idea, norma, dan keyakinan yang dianut masyarakat yang mengendap dalam jangka waktu lama (long-lasting time) dan terus-menerus (continous). Perubahan konsep tentang sesuatu akan mengubah cara pandang seseorang dan/atau masyarakat tentang berbagai hal yang terkait, selanjutnya mengubah perilaku, dan berakhir dengan perubahan struktur masyarakat.
3 Pendidikan disini tidak melulu bersifat pengetahuan praktis, seperti: ilmu hitung dan bahasa, tetapi juga pendidikan yang bersifat filosofis, terutama dalam hal memaknai hidup.
4 Anshori, Ibnu, Prinsip-Prinsip Dasar Perlindungan Anak dalam Pendidikan Menurut Islam, tanpa tahun
5 Dwyer, Claire, et.al, Ethnicity as Social Capital? Explaining the Differential Educational Achievements of Young British Pakistani Men and Women, Paper presented at the ‘Ethnicity, Mobility and Society’ Leverhulme Programme Conference at University of Bristol, 16-17 March, 2006.
6 Bourdieu, Pierre, “The Forms of Capital”, in Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education, edited by John G . Richardson . Westport, CT.: Greenwood Press, 1986.
7 Kondisi ini berlaku pada keluarga normal yang memungkinkan anak untuk lebih betah di rumah.
8 Mattews, Kathy, Anak Sempurna atau Anak Bahagia? Dilema Orang Tua Modern, PT. Gramedia, Jakarta, 2006
9 Ibn Khaldun, Muqaddimah, edisi Indonesia diterjemahkan oleh Ahmadie Thoha, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2005
10 Quran, Al-Ahzab: 21
11 Quran, Al-Mumtahanah: 4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar