Haris El Mahdi
PRA-WACANA
Perkataan demokrasi pertama kali diciptakan oleh sejarawan Yunani, Herodatus, pada abad 5 SM. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat (demo: rakyat; kratein: memerintah). Sistem ini sudah sejak awal mendapat kritik tajam dari pemikir Yunani lainnya seperti Plato, Aristoteles, dan bahkan Thucydides, karena mereka menilai bahwa warga negara biasa tidak kompeten untuk memerintah, tidak mampu melihat segala sesuatu di luar jangkauan kepentingan pribadi jangka pendek. Hal ini terutama merupakan pendapat Plato, seorang filsuf elitis Yunani. Tetapi, orang Yunani kuno umumnya percaya bahwa demokrasi adalah tatanan politik yang terbaik untuk menciptakan kestabilan politik. Bahkan, Winston Churchill pun berujar:”Democracy is worst possible form of government.....” – Demokrasi adalah kemungkinan terburuk dari sebuah pemerintahan.....
Lepas dari segala kelemahannya, di akhir abad 20 hampir tak ada bangsa di muka bumi yang tak mengaitkan diri kepada demokrasi sebagai sistem politik, baik sungguh-sungguh maupun pura-pura. Tentang hal ini, Samuel P Huntington, direktur Center for International Affairs (CFIA) Universitas Harvard mengungkapkannya sebagai berikut :
“Democratization is an ongoing process, and one that is becoming increasingly irreversible”
(Demokratisasi adalah suatu proses terus-menerus, yang kini semakin tidak bisa dibalikkan lagi.)
Memaknai ungkapan dari Huntington di atas, demokrasi dianggap sebagai sebuah kemestian sejarah yang dewasa ini sedang berlangsung dan tak mungkin untuk kembali surut ke belakang. Dunia saat ini sedang menjadikan demokrasi sebagai “grand experiment” untuk menata kehidupan sosial-politiknya (Madjid, 1997; Ma’arif, 1996), tak terkecuali dengan yang terjadi di Indonesia. Tak heran jika Francis Fukuyama – dengan arogan – menegaskan bahwa demokrasi adalah titik akhir perjalanan evolusi ideologi manusia, The End of History.
Namun demikian – dalam sejarahnya – demokrasi selalu memunculkan pemaknaan yang beragam sesuai dengan kondisi kultur, jaman dan sentimen politik. Untuk konteks Indonesia, wajah demokrasi mengalami beberapa kali metamorfosis. Tahun 1945-1958 Indonesia menggunakan istilah Demokrasi Liberal. Namun dalam rentang pelaksanaannya, baru pada tahun 1955 – ketika dilaksanakan Pemilu I – Indonesia benar-benar menerapkan Demokrasi Liberal yang utuh. Kemudian, Soekarno – di masa-masa akhir kekuasaannya – membuat istilah Demokrasi Terpimpin yang cenderung otoriter dan di era Orde Baru – Soeharto – mempopulerkan istilah Demokrasi Pancasila, yang juga tidak jauh dari watak otoritarianisme.
Saat ini – pasca-reformasi – blue-print demokrasi di Indonesia juga belum menemukan titik temu yang memadai dalam menata kehidupan bermasyarakat. Wajah demokrasi pun carut-marut tak jelas arah tujuannya. Meskipun, dalam banyak hal kita sedang bergerak menuju “Demokrasi Liberal,” namun dalam perjalanannya terdapat praktik-praktik sosial yang tidak menutup kemungkinan berbalik-arah menuju sistem otoriter gaya baru. Runtuhnya Orde Baru, yang dianggap sebagai momen bagi gerakan demokrasi di Indonesia, ternyata belum mampu membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Sebaliknya, banyak tudingan bahwa rejim”reformasi” justru membawa Indonesia ke jurang kehancuran. Hal ini ditengarai dengan makin akutnya praktek kolusi-korupsi-nepotisme dan makin lemahnya supremasi hukum. Di sisi lain, kekerasan (sosial dan politik), tidak terjaminnya kebutuhan dasar, dan kebebasan dalam aktualisasi – kritisisme pers, akademisi, dan publik – makin tidak menjadi prioritas dari pemerintah. Singkatnya, prinsip check and balance yang merupakan piranti penting dalam kehidupan demokrasi belum benar-benar berjalan di Indonesia pada era reformasi ini.
Tulisan ini mencoba membuka ruang diskursus tentang bagaimana seharusnya demokrasi diajarkan dan dijalankan dalam bingkai keindonesiaan. Hal ini layak dikedepankan karena Indonesia mempunyai sejarah dan kultur yang berbeda dengan negara lain. Oleh karena itu, pemaknaan dan pelaksanaan demokrasi harus ditelusuri dan digali dari sejarah dan kultur Indonesia sendiri, bukan diambil secara taken of granted dari kebudayaan asing – terutama Barat – yang belum tentu cocok dengan karakter keindonesiaan.
Dalam sejarah panjang Indonesia, Pancasila merupakan nilai-nilai dasar kebangsaan yang disepakati sebagai pengikat dan perekat bagi persatuan dan kesatuan Indonesia yang multi kultur. Oleh karena itu, Pancasila seharusnya dijadikan sebagai azas dalam setiap aspek kehidupan – termasuk dalam kehidupan berpolitik. Azas yang digali dan dihayati secara sungguh-sungguh, tidak sekedar sebagai jargon politik yang didoktrinkan untuk melanggengkan kekuasaan seperti yang dipraktekkan oleh rejim Orde Baru.
MEMBINCANGKAN DEMOKRASI INDONESIA
Di atas telah disinggung tentang realitas historis eksperimen demokrasi di Indonesia yang senantiasa bermetamorfosis, bahkan sampai sekarang. Pertanyaannya, apakah demokrasi adalah sesuatu yang bersifat indigenous bagi rakyat Indonesia? Atau bagaimanakah demokrasi yang sesuai dengan spirit keindonesiaan itu? Pertanyaan-pertanyaan ini muncul sebagai bentuk refleksi atas realitas kehidupan demokrasi di Indonesia sejak kemerdekaan, yang senantiasa diwarnai otoritarianisme. Soekarno menterjemahkan demokrasi dalam bentuk demokrasi terpimpin yang berwatak otoriter, sedangkan Soeharto mengusung demokrasi Pancasila sebagai jargon politik – yang juga berwatak otoriter. Atau, jangan-jangan otoritarianisme itulah yang bersifat indigenous bagi rakyat Indonesia.
Untuk Membincangkannya, ada baiknya pendapat Mohammad Hatta dijadikan sandaran analisis. Menurut Bung Hatta, sumber demokrasi ( baca: demokrasi sosial) di Indonesia ada tiga, yaitu :
Sosialisme Barat, yang membela prinsip-prinsip kemanusiaan yang sekaligus dipandang sebagai tujuan dari demokrasi,
Ajaran Islam, yang memerintahkan kebenaran dan keadilan Tuhan dalam masyarakat, dan
Pola hidup dalam bentuk kolektivisme yang sebagaimana terdapat di desa-desa di Indonesia.
Bung Hatta mempunyai keyakinan bahwa pondasi demokrasi di Indonesia sudah cukup solid karena didukung kombinasi organik ketiga kekuatan sosio-religius di atas yang memang sudah mengakar dalam sebagian besar masyarakat kita. Lebih lanjut, Bung Hatta berujar: “Demokrasi tidak akan lenyap dari Indonesia. Bila demokrasi lenyap maka lenyap pulalah Indonesia Merdeka.”
Analisis Bung Hatta tersebut menunjukkan bahwa secara infrastruktur, rakyat Indonesia sudah siap dan sanggup untuk memajukan kehidupan berdemokrasi. Bahkan, kehidupan berdemokrasi tersebut sudah tampak nyata di desa-desa yang terekam dalam aktivitas pemilihan kepala desa secara langsung. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa demokrasi bukan hal baru bagi kehidupan politik rakyat Indonesia. Dalam bahasa lain, demokrasi bersifat indigenous bagi rakyat Indonesia.
Namun demikian, demokrasi yang tumbuh dan berkembang di Indonesia mempunyai semangat dan cita rasa yang jauh berbeda dengan style demokrasi Barat. Di sinilah yang menjadi masalah saat ini. Barat – dengan watak kolonialismenya – berusaha mendikte negara-negara Timur agar menganut demokrasi sesuai dengan yang Barat pahami. Padahal, setiap bangsa mempunyai sejarah dan kebudayaannya sendiri, yang unik dan berbeda dengan bangsa lain. Oleh karena itu, adalah hak setiap bangsa untuk menggali dan menumbuh-kembangkan kebudayaannya. Sebaliknya, tak ada hak bagi sebuah bangsa memaksakan kehendak agar kebudayaannya berlaku atau diberlakukan pada bangsa lain. Inilah prinsip kemerdekaan sejati yang seharusnya menjadi pegangan setiap bangsa.
MEMAKNAI DAN MENGHAYATI SILA-SILA PANCASILA
Jika diselami secara mendalam, sebenarnya nilai-nilai demokrasi yang berciri keindonesiaan terekam secara nyata pada sila-sila yang tertuang dalam Pancasila3 – terutama sila keempat. Setiap sila dari Pancasila merupakan karakter inti (core characterisc) dari nilai-nilai kultur-budaya setiap etnis yang ada di Indonesia. Pancasila adalah jiwa bangsa yang seharusnya dijadikan patokan dasar dalam menata kehidupan bangsa, termasuk dalam kehidupan berdemokrasi.
Pancasila dengan semua silanya yang lima itu adalah suatu kesatuan yang utuh, yang tidak boleh dan tidak bisa dipisahkan unsur-unsurnya. Oleh karena itu, pelaksanaan Pancasila pun haruslah utuh, tanpa ada tekanan pada salah satu silanya secara tidak beralasan4. Namun demikian, untuk menggali maknanya secara mendalam, kita harus menyelami setiap sila tersebut. Hal ini dilakukan agar Pancasila bisa hidup dan menghidupkan setiap jiwa anak bangsa dalam setiap bertindak mengatas-namakan bangsa dan negara5.
I. Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa,
Sila ini merupakan ruh/spirit kebangsaan, yang memproklamirkan bahwa manusia Indonesia berwatak religius – percaya kepada Tuhan yang Maha Esa. Tuhan (bahasa Arab: Ilah) sendiri dapat kita maknai sebagai sesuatu yang dijadikan idola, sandaran hati atau tempat bergantung manusia. Dalam pengertian ini, kepercayaan kepada Tuhan merupakan sesuatu yang bersifat naluriah dalam diri setiap manusia. Bahkan, seorang atheis sekalipun, sejatinya dia mempunyai Tuhan – sesuatu yang menjadi sandaran hatinya. Entah Tuhan-nya itu berwujud uang atau kekayaan materi; alam atau bagian-bagian spesifik dari alam, seperti : matahari, bintang, gunung, dsb; dan Tuhan itu juga bisa berwujud manusia atau kemanusiaan (humanisme) – atau dalam bahasa lain menuhankan dirinya sendiri (eksistensialisme). Singkatnya, tak ada satupun manusia di jagad ini yang tak bertuhan atau tidak mempercayai Tuhan. Manusia senantiasa rindu untuk memuja sesuatu yang menjadi tumpuan hatinya – apapun wujudnya.
Lebih dari itu, kepercayaan pada Tuhan memberikan spirit bagi manusia untuk memaknai hidup. Manusia yang menjadikan uang atau kekayaan materi sebagai Tuhan, hidup akan dimaknainya sebagai kesempatan untuk mengumpulkan uang atau kekayaan materi sebanyak-banyaknya. Time is money, demikian semboyan para pemuja uang. Bagi mereka, uang dapat menyelesaikan segala-galanya, dapat menuntaskan setiap permasalahan yang ada. Demikian halnya para pemuja alam. Mereka menganggap bahwa alam semesta yang terhampar luas mempunyai “kecerdasan agung.” Pergantian siang dan malam, butiran-butiran air (hujan) yang turun dari langit, keindahan pemandangan di bawah laut, kesetimbangan tata-aturan semesta, dan beragam fenomena alam lainnya dipahami sebagai kecerdasan dan kekuatan misterius alam. Setiap detik, para pemuja alam ini, tak henti-hentinya takjub dan kagum terhadap keindahan dan kekuatan alam. Kemudian, dibuatlah sistem ritual untuk memuja alam. Hal juga berlaku pada para pemuja manusia atau kemanusiaan. Seorang laki-laki yang terpikat pada gadis pujaan. Setiap menit, setiap detik yang menjadi “dzikir”-nya adalah si gadis pujaan itu. Tak ada waktu tersisa kecuali kerinduan yang mendalam untuk berjumpa dengan Tuhan-nya, si gadis pujaan.
Singkatnya, umur setiap manusia di dunia ini dihabiskan hanya untuk memuja Tuhan, sesuai yang menjadi kepercayaannya. Bahkan, manusia rela berkorban, dan tahan menderita demi mengagungkan kebesaran Tuhannya.
Tetapi, Pancasila memandang bahwa kepercayaan selain kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah palsu. Menjadikan hati manusia tertekan dan terbelenggu. Tak bisa merasakan ketenangan, ketentraman dan kedamaian hidup, senantiasa diliputi perasaan was-was, cemas dan khawatir. Oleh karena itu, manusia harus membebaskan dirinya dari kepercayaan kepada Tuhan-Tuhan palsu itu.
Manusia religius yang beriman senantiasa menghadirkan Tuhan Yang Maha Esa dalam hatinya6, locus paling private dari dirinya. Hati adalah tempat paling rahasia dan tersembunyi yang dimiliki manusia. Di hati itulah manusia memendam seluruh perasaan, menyembunyikan segala rahasia yang tak ingin diketahui orang lain, dan tak ada satupun manusia yang bisa “membaca” hati orang lain7. Hanya Tuhan Yang Maha Esa sajalah yang tahu-persis isi hati manusia, di lubuk hati yang paling tersembunyi sekalipun. Di ruang rahasia dan penuh misteri – yang bernama hati itulah – Tuhan Yang Maha Esa dengan seluruh sifat-sifatnya yang indah bersemayam menjadi spirit manusia beriman. KehadiranNya di dalam hati itu menjadikan manusia beriman senantiasa dituntun untuk berpikir, berkata dan bertindak selaras dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Lebih dari itu “kehadiran” Tuhan Yang Maha Esa dalam ruangan hati menjadikan manusia beriman senantiasa dihiasi dengan jiwa yang lapang, tentram dan damai. Bersih dari segala kotoran hati, seperti: Keangkuhan, iri-dengki, dendam dan keserakahan.
Oleh karena itu, manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa selalu bersikap tawadhu’ ( Bahasa Jawa : andhap ashor), menghargai orang lain, pemaaf dan merasa cukup dengan yang telah diterimanya (sesuai dengan kadar usahanya). Hati nurani manusia beriman senantiasa terdorong untuk menegakkan kebenaran dari Tuhan dalam kehidupan, menjadikan lingkungan tempat tinggalnya dipenuhi dengan suasana bersahabat penuh kedamaian, jauh dari rasa saling membenci dan permusuhan. Lebih dari itu, manusia beriman bekerja dengan berprinsip sepi ing pamrih rame ing gawe. Artinya, sibuk/giat bekerja tanpa mengharap balasan, baik itu berupa pujian apalagi yang berupa materi. Semua hidupnya diwakafkan untuk kemaslahatan hidup dan kehidupan. Singkatnya, seluruh sifat-sifat indah Tuhan Yang Maha Esa menyerap ke dalam hati manusia beriman dan menghiasi lingkungan sekitarnya, tempat manusia beriman itu berada.
Hal ini tentu berbeda jauh dengan kondisi hati manusia yang tidak percaya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan tidak pernah hadir/dihadirkan dalam hatinya. Hati orang yang tidak beriman penuh-sesak dengan urusan-urusan dan perhiasan-perhiasan duniawi, seperti: harta, tahta, dan ketertarikan kepada lawan jenis – atau bahkan sejenis. Hatinya tak pernah tenang, damai dan tentram, karena selalu dituntut dan dituntun untuk memenuhi keinginan diri atas perhiasan-perhiasan duniawi tersebut. Manusia yang tak percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa ini hanya mau bekerja asal mendapat imbal-balas, entah itu berupa pujian maupun materi.
II. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
Sila ini merupakan watak-kepribadian bangsa. Tanpa mewujud dalam bentuk kemanusiaan yang adil dan beradab, keimanan seseorang belum dinyatakan sah dan dapat dipertanggung-jawabkan. Artinya, bukti nyata dalam kehidupan bahwa seseorang itu percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah memanifestikannya dalam bentuk kepribadian yang adil dan beradab. Dalam bahasa lain, kemanusiaan yang adil dan beradab dapat diwujudkan hanya oleh manusia yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manusia yang tidak percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa pasti tak bisa mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini dikarenakan hatinya dipenuhi dengan kepentingan-kepentingan diri, sehingga tak mungkin dia bisa menjadi manusia yang adil dan apalagi beradab. Keadilan dan keberadaban membutuhkan manusia yang di dalam hatinya ber”semayam” Tuhan Yang Maha Esa. Singkatnya, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab bersifat manunggal, satu paket yang tak bisa dipisah-pisahkan.
Adil di sini bermakna menempatkan segala sesuatu sesuai dengan porsinya secara proporsional. Hal ini tentu berbeda dengan konsep sama-rata, sama-rasa a la Komunis. Setidak-tidaknya terdapat tiga (obyek) yang manusia harus bersikap adil terhadapnya, yaitu:
Adil terhadap diri-sendiri, setiap manusia mempunyai batas-kemampuan dan potensi diri. Oleh karena itu, tidak adil jika manusia membebani dirinya dengan sesuatu yang melampaui batas kemampuan dan potensi diri. Contoh: seorang yang berpenghasilan Rp. 10.000, - per hari, tidak bisa dikatakan adil – terhadap dirinya sendiri – jika dia menjadi member perkumpulan olahraga golf yang memungut iuran Rp. 500.000, - per bulan bagi anggotanya. Tidak adil karena batas kemampuan dan potensi dirinya hanya sampai pada limit Rp. 300.000,- per bulan. Sebaliknya, dikatakan adil jika ritme kehidupannya – dalam memenuhi kebutuhan – mengikuti penghasilnnya per bulan itu. Tidak “lebih besar pasak daripada tiang,” ujar sebuah peribahasa.
Adil terhadap orang lain, menyadari bahwa setiap manusia juga mempunyai batas kemampuan dan potensi – seperti halnya yang berlaku pada dirinya – maka tak layak bagi seseorang membebani orang lain di luar batas kemampuan dan potensi dirinya. Contoh : belum dikatakan adil jika kita memberi tugas – apalagi memaksa – orang buta huruf untuk menjadi penulis. Ini hanya contoh ekstrim, sekedar untuk mensimulasikan bentuk ketidakadilan kepada orang lain.
Adil terhadap lingkungan/alam, seperti halnya manusia, lingkungan/alam juga mempunyai batas kemampuan dan potensi. Ketidakadilan dalam memanfaatkan kemampuan dan potensi lingkungan/alam pasti akan berdampak pada kerusakan. Bencana banjir, misalnya, merupakan akibat ketidakadilan manusia dalam menebangi hutan tanpa memperhatikan kemampuan dan potensi alam untuk memulihkan diri. Bencana/kerusakan alam-lingkungan yang terjadi akhir-akhir ini adalah akibat ketidakadilan manusia terhadap alam.
Ketiga obyek di atas mempunyai hubungan yang manunggal, tak bisa dipisah-pisahkan. Seseorang – disamping harus adil terhadap diri sendiri – juga harus adil terhadap orang lain dan lingkungan/alam. Maknanya, belum dikatakan adil jika yang dituntut hanya penegakan Hak Azasi Manusia (HAM) tanpa memperhatikan Hak Azasi Lingkungan/Alam. Keadilan berarti mendudukkan Hak Azasi Manusia dan Hak Azasi Lingkungan/Alam secara proporsional sesua dengan porsinya.
Keadilan (dan kebenaran) ini hanya dapat ditegakkan oleh manusia yang beradab, yaitu manusia yang mengikuti adab (tata-aturan/hukum). Tak mungkin keadilan bisa tegak-kokoh dalam kehidupan, jika manusia yang menjalankan keadilan itu tak beradab, tak berazas pada tata-aturan hukum kebenaran. Oleh karena itu, hukum kebenaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa harus menjadi acuan manusia yang beradab.
Di samping itu, beradab juga bermakna watak moral, sopan santun, tata-krama atau budi pekerti luhur. Dalam bahasa Arab disebut akhlaq-ul karimah, perilaku yang indah. Keadilan mencerminkan derajat akhlaq-ul karimah seseorang atau bangsa. Oleh karena itu, keadilan harus ditegakkan dengan berazas pada budi pekerti luhur, tidak semena-mena atau sewenang-wenang, yang melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan.
Budi pekerti luhur juga menyangkut hubungan antar manusia sesuaii fungsinya sebagai makhluk sosial. Di tingkat unit sosial terkecil, keluarga, prinsip-prinsip budi pekerti luhur mempunyai wahana untuk diterapkan secara dini. Secara sederhana, budi pekerti luhur termanifestasi dalam perilaku :
Menghormati orang yang lebih tua atau yang di”tua”kan; orang yang lebih berilmu, pemimpin negara/bangsa, dan menghormati atasan.
Menghargai kawan seumur, teman sebaya, teman sekantor, dan teman dalam pergaulan; dan
Menyayangi pihak yang lebih muda, adik kandung, anak buah, atau orang-orang yang berada di bawah kekuasaannya.
Penerapan ketiga perilaku tersebut akan mencuatkan hubungan sosial yang terbuka dan penuh toleransi. Konflik-konflik sosial mengarah pada anarkhisme – yang seringkali dipicu oleh kecemburuan/kedengkian – dapat dihindari.
III. Sila Ketiga, Persatuan Indonesia.
Sila ini merupakan ikatan kebangsaan. Bagaimanapun sekumpulan manusia beriman dan berprilaku luhur tak akan berarti-guna secara sempurna dalam kehidupan jika bergerak sendiri-sendiri, tercerai-berai. Sebagaimana ungkapan orang bijak :”kebaikan akan mudah dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisasi rapi.” Oleh karena itu sekumpulan manusia beriman dan berprilaku luhur tersebut perlu diorganisasikan dalam bentuk perikatan. Di sinilah pentingnya persatuan. Tanpa persatuan nilai-nilai luhur kemanusiaan tak mudah dilaksanakan secara konkret.
Namun perlu dicatat, persatuan bukan berarti harus memberangus kebhinekaan – yang memang sudah menjadi ciri Bangsa Indonesia. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang dicengkerem erat oleh Burung Garuda harus pula digenggam oleh setiap anak bangsa. Persatuan tidak harus dipahami sebagai keseragaman dan/atau memaksakan keseragaman dalam setiap hal. Persatuan juga tak bisa kokoh jika diikat oleh uang/kekayaan materi dan pemaksaan kekuasaan (seperti dalam masyarakat komunis).
Persatuan harus ditumbuhkan dan diikat dari dalam hati yang tulus. Terikat kuat karena tumbuh dari perasaan sesakit sependeritaan dan senasib sepenanggungan tanpa memperhatikan asal-usul, suku-ras, dan agama. Sebuah ikatan yang memandang bahwa setiap anak bangsa yang hidup di bumi Nusantara adalah saudara. Oleh karena itu, Suku Aceh, Nias, Sunda, Jawa, Bali, Dayak, Bugis, Sasak, Asmat, dan suku-suku lainnya yang mendiami Indonesia harus menyadari bahwa keberadaannya berasal dari satu rahim, yaitu rahim Ibu Pertiwi. Dikarenakan adanya pertalian saudara ini, apabila suku Aceh menangis maka seluruh bangsa akan menangis pula. Jika suku Asmat menderita maka seluruh bangsa juga turut merasakan penderitaan itu.
Persatuan seperti inilah yang bisa tegak-kokoh menghadapi segala bentuk benturan atau gangguan dari luar. Perjuangan bangsa memperebutkan kemerdekaan telah membuktikan bahwa persatuan bangsa adalah kekuatan yang maha dahsyat. Meskipun hanya didukung dengan persenjataan ala-kadarnya, tetapi karena ada persatuan, penjajah pun dapat disingkirkan. Sebaliknya, saat perjuangan berwatak kedaerahan, tak pernah bisa menyingkirkan penjajah – meski telah dilangsungkan selama berabad-abad lamanya. Oleh karena itu, spirit Sumpah Pemuda harus tetap dirahayu-lestarikan sebagai modal membangun persatuan sejati, bukan persatuan semu atau palsu belaka. Persatuan yang lahir dan tumbuh dari kebhinekaan.
IV. Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Sila ini merupakan alat atau cara untuk mewujudkan Visi Agung kebangsaan dan sering juga disebut sebagai sila demokrasi. Persatuan saja tidak cukup dalam menuntaskan masalah-masalah besar yang berkaitan dengan hidup berbangsa dan bernegara. Penuntasan masalah harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah/permusyawaratan, yang membicarakan setiap kepentingan/masalah kebangsaan dengan duduk bersama.
Musyawarah merupakan satu-satunya media paling sah dan shahih untuk menyelesaikan permasalahan dan/atau silang-sengketa pendapat. Setiap permasalahan dan/atau silang-sengketa pendapat yang diselesaikan tanpa mekanisme musyawarah berpotensi menimbulkan konflik sosial yang bisa mengarah pada perpecahan bangsa. Di sinilah pentingnya musyawarah – sebagai media untuk mempertemukan aneka ragam pendapat guna menguji kebenaran.
Namun, untuk alasan kepraktisan, seluruh rakyat tidak bisa serta-merta ikut musyawarah. Suara/kepentingan rakyat disalurkan melalui lembaga-lembaga permusyawaratan yang disepakati bersama secara sah dan adil. Lembaga-lembaga permusyawaratan ini beranggotakan para perwakilan dari seluruh rakyat Indonesia yang dipilih melalui mekanisme pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Lembaga-lembaga permusyawaratan itu – menurut amandemen UUD 1945 – adalah DPR dan DPD ditingkat nasional, dan DPRD di tingkat daerah. Di tingkat desa – menurut UU No. 32/2004 – terdapat lembaga perwakilan yang bernama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya, disebabkan spirit keberimanan dan watak budi pekerti luhur yang terbingkai dalam persatuan, maka musyawarah harus mempunyai tata-aturan atau prinsip-prinsip yang menunjukkan kualitas peserta musyawarah sebagai manusia beriman yang adil dan beradab serta bersatu. Setidak-tidaknya terdapat 8 prinsip yang harus dipegang dalam bermusyawarah, yaitu:
Agenda yang dibicarakan dalam musyawarah/permusyawaratan tidak diperkenankan bertentangan atau bertolak belakang dengan “kebenaran-kebenaran universal” yang ada dalam setiap agama. Pembahasan tentang legalisasi minuman keras, prostitusi, korupai, dan perkawinan sejenis, misalnya, merupakan tema-tema yang bertentangan dengan nilai-nilai keberagamaan dan jauh dari kebenaran Tuhan.
Setiap peserta musyawarah mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama dalam mengajukan pendapat, baik itu berupa usul, masukan maupun keberatan/ketidak-setujuan. Tidak ada hak kelompok tertentu – termasuk kelompok mayoritas – untuk membatasi kebebasan berpendapat. Setiap peserta musyawarah harus rela secara tulus mendengar, memahami dan menghargai pendapat orang lain, betapapun dia tidak setuju dengan pendapat itu. Singkatnya, kebebasan berpendapat adalah hak mutlak yang dimiliki oleh setiap peserta musyawarah.
Penyampaian pendapat harus dilakukan dengan penuh ketulusan dan hormat terhadap peserta musyawarah yang lain. Tidak emosional, apalagi menyinggung perasaan peserta yang lain. Kemudian, saat harus bertentangan atau berbeda pendapat, penyampainnya pun harus penuh hormat dan respek dengan sesama peserta musyawarah. Hal ini tidak hanya masalah etika, tetapi untuk membangun suasana dialog yang sejuk dan rasional, sehingga musyawarah menghasilkan keputusan yang sebaik-baiknya dan lebih dekat pada kebenaran.
Tidak diperkenankan dalam musyawarah menganggap bahwa pendapatnya adalah yang benar dan pendapat orang lain salah. Tak ada “kebenaran mutlaq” atau dalil-dalil mati yang tak bisa diubah dalam musyawarah. Setiap peserta musyawarah berpotensi mempunyai kebenaran dan juga kesalahan. Seperti kata Imam Abu Hanifah: “Pendapat kita benar tetapi masih mengandung kemungkinan salah, dan pendapat orang lain salah tetapi masih mengandung kemungkinan benar.” Kesadaran untuk rela mendengar atau mendapat kebenaran dari pihak lain dan mengakui kesalahan pendapat diri merupakan sarana bagi penghargaan terhadap kebhinekaan/keragaman.
Di saat keputusan akhir musyawarah bertentangan dengan pendapat diri, maka keputusan itu harus diterima dengan lapang dada, tak perlu ada usaha penghasutan atau pemboikotan hasil musyawarah, yang bisa memcah-belah peserta musyawarah. Karena boleh jadi jika pendapatnya yang diakomodasi sebagai keputusan musyawarah akan banyak membawa kemudharatan daripada kemanfaatan. Sebaliknya, jika keputusan musyawarah mengkomodasi pendapat diri, tak perlu ada perasaan bangga. Hal ini perlu disadari karena boleh jadi keputusan itu cenderung membawa banyak kemudharatan daripada kemanfaatan.
Keputusan musyawarah adalah perjanjian tertinggi yang berkekuatan tetap dan final bagi peserta musyawarah. Oleh karena itu tidak diperkenankan melaksanakan tindakan yang menyalahi keputusan musyawarah. Dalam praktek di lapangan, jika di sadari bahwa keputusan musyawarah tersebut mengandung banyak kemudharatan, maka harus dibicarakan dalam musyawarah berikutnya dengan peserta yang sama – atau setidak-tidaknya mendekati sama.
Pemimpin musyawarah berfungsi sebagai penengah/wasit sekaligus “pengetok palu” keputusan musyawarah. Oleh karena itu, pemimpin musyawarah haruslah orang yang cakap, bijak, visioner dan sudi mendengar setiap pendapat peserta musyawarah secara sungguh-sungguh. Pemimpin musyawarah tidak diperkenankan tergesa-gesa mengetok palu keputusan, apalagi hanya memihak pada kelompok tertentu dari peserta musyawarah.
Keputusan akhir musyawarah harus berpijak pada hikmat-kebijaksanaan. Hikmat – berasal dari Bahasa Arab : kearifan/arif – dan bijaksana mengandung pengertian bahwa keputusan harus mempertimbangkan kebenaran dan kepentingan yang lebih luas, kepentingan masyarakat umum. Bukan sekedar kepentingan peserta musyawarah itu sendiri. Hal ini penting karena keputusan akhir musyawarah itulah yang akan menjadi pegangan rakyat, yang memimpin rakyat dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Keputusan yang tidak berdasar pada hikmat-kebijaksanaan akan membuat rakyat sengsara dan terbebani.
Kedelapan prinsip ini merupakan pegangan umum yang harus termanifestasikan secara simultan dalam permusyarawaratan. Lebih dari itu, para peserta musyawarah harus benar-benar menyadari bahwa mereka duduk sebagai wakil rakyat atau merepresentasikan kepentingan rakyat banyak. Adalah tidak beralasan jika amanah rakyat yang telah dimandatkan itu dikhianati dengan tindakan-tindakan yang justru merugikan rakyat. Kedudukan sebagai wakil rakyat mempunyai konskuensi dan tanggung-jawab yang besar, yakni secara tulus dan sungguh-sungguh harus memperjuangkan kepentingan rakyat banyak lebih dari apapun. Bahkan – kalau perlu – kepentingan pribadi harus dinomor-duakan. Oleh karena itu, bukanlah pekerjaan yang mudah menjadi wakil rakyat.
V. Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sila inilah yang menjadi Visi Agung kebangsaan. Tak ada artinya sebuah bangsa berdiri/didirikan tanpa tujuan. Dan, tujuan berdirinya bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Visi Agung ini sekaligus menjadi tujuan musyawarah/permusyawaratan yang dilakukan oleh sekumpulan orang beriman dan berbudi luhur, yang terikat dalam persatuan.
Keadilan sosial mempunyai makna dan implikasi yang sangat luas. Hal ini terkait pada fungsi manusia sebagai makhluk sosial, yang diharuskan merajut interaksi-interaksi sosial dengan manusia lainnya, berdasar motif-motif tertentu yang meliputinya. Interaksi antar individu yang didasarkan atas motif untuk memenuhi/mendapatkan penghidupan yang layak akan menghasilkan hubungan sosial yang berwatak ekonomis. Interaksi antar individu yang didasarkan atas motif untuk menumbuh-kembangkan kecerdasan akan menghasilkan interaksi sosial di bidang pendidikan. Interaksi antar individu yang didasarkan untuk meraih dan/atau mempertahankan kekuasaan menghasilkan hubungan sosial di lapangan politik. Interaksi antar individu yang didasarkan atas motif menjaga keteraturan dan ketertiban masyarakat akan menghasilkan hubungan sosial yang berkaitan pada penegakan hukum. Dan, interaksi antar individu yang bermotif menumbuhkembangkan kehidupan seni, budaya dan sosial menghasilkan hubungan sosial dalam bingkai sosial-budaya.
Oleh karena itu, keadilan sosial berarti juga mencakup didalamnya keadilan di bidang ekonomi, pendidikan, hukum, politik, dan keadilan dalam kehidupan sosial-budaya. Keadilan ini harus dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Tak boleh ada satupun rakyat Indonesia yang tidak merasakan keadilan sosial, atau dalam bahasa lain, merupakan pengkhianatan terhadap tujuan berbangsa dan bernegara jika ada rakyat Indonesia yang masih diberlakukan tidak adil – meski dia hanya seorang anak kecil sekalipun. Keadilan – seperti yang termaknai dalam sila ke-2 di atas – harus benar-benar merata terasa oleh setiap orang yang tinggal dan mencari penghidupan di Indonesia.
KEMANUNGGALAN SILA-SILA PANCASILA
Kelima sila dia atas, meskipun dijabarkan secara runtun seperti terlihat dalam diagram 3, sejatinya berwatak terpadu/manunggal satu sama lainnya. Seluruh sila bersifat menyatu dengan fokus/episentrum-nya terletak pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini menjiwai keempat sila lainnya, yang sekaligus menjadi jiwa bangsa Indonesia. Dalam lambang negara, sila ini terletak di tengah-tengah dengan menggunakan simbol bintang segi lima. Bintang merupakan benda langit yang bercahaya, dan sumber cahaya itu berasal dari dirinya sendiri. Hal ini tentu berbeda dengan Bulan yang cahayanya merupakan pantulan dari matahari8. Simbol bintang – yang berada di tengah ini – berarti bahwa Tuhan Yang Maha Esa menjadi cahaya, penerang dan pemberi petunjuk bagi sila-sila lainnya, yang menyebar secara merata.
Sementara sila kedua merupakan konskuensi logis dari penyerapan cahaya Tuhan bagi watak/kepribadian manusia Indonesia, yaitu: kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini berada di kanan atas Garuda Pancasila dengan silmbol pohon yang berakar kuat menembus ke tanah dan berdaun rimbun9. Akar yang merambat kuat menembus tanah menyimbolkan bahwa keimananan manusia Indonesia sungguh kuat mengakar di dalam hati. Tak ada siapapun dan/atau apapun yang sanggup menggoyahkan iman itu. Iman yang kuat ini, menghasilkan pohon yang rimbun dan selalu berdaun hijau (evergreen). Kerimbunan menyimbolkan bahwa siapa saja yang berada dibawahnya akan merasa nyaman, aman, sejuk, dan.segar. Hal ini menyiratkan bahwa watak kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan “pohon rimbun” yang bisa dijadikan tempat berteduh bagi siapa saja, tidak pandang bulu. Sementara itu, dedaunan yang selalu berwarna hijau merupakan tamsil bahwa pengayoman/keteduhan yang diberikan oleh manusia yang adil dan beradab bersifat kekal-abadi dan tulus. Pengayoman/keteduhan yang terus-menerus diberikan kepada siapa saja sepanjang usia/sepanjang masa tanpa pamrih kecuali untuk mewujudkan kedamaian hidup dan kehidupan.
Sila ketiga merupakan pengikat bangsa, yang disimbolkan dengan rantai. Rantai mempunyai bagian-bagian kecil yang saling berikatan dan merupakan poros utama kekuatan. Meskipun terikat dalam satu kesatuan yang bernama “rantai” namun watak/ciri bagian-bagian kecil itu masih tampak nyata. Hal inilah yang menjadi cita-cita Persatuan Indonesia. Persatuan yang menjadikan kebhinekaan sebagai poros kekuatan utamanya. Kebhinekaan itulah yang menjadikan persatuan tidak hanya kuat tetapi juga indah. Sebagaimana persatuan yang didemonstrasikan oleh pelangi. Dan, pengikat persatuan yang ber-kebhineka-an itu adalah keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang termanifestasi dalam kepribadian manusia yang adil dan beradab.
Sila keempat merupakan alat kebangsaan untuk memecahkan setiap permasalahan rakyat, disimbolkan dengan kepala banteng. Kepala menyimbolkan pemikiran/olah pikir sedangkan banteng menyimbolkan kekuatan dan keberanian. Banteng merupakan binatang yang kuat (dan juga berani), bahkan sanggup menghadapi kelaliman raja hutan sekalipun. Makna dari kepala banteng adalah bahwa pemikiran/olah pikir yang dihasilkan secara bersama-sama melalui mekanisme musyawarah mempunyai kedudukan yang lebih kuat dibanding pemikiran/olah pikir pribadi. Artinya, kekuatan pemikiran/olah pikir tergantung dari seberapa banyak kebhinekaan pandangan yang dapat disatukan dan menjadi gerak bersama. Lebih dari itu, tindakan kolektif yang diturunkan dari pemikiran bersama (musyawarah) lebih kuat dan mempunyai nilai lebih dibandingkan tindakan kolektif tanpa musyawarah, apalagi jika dibandingkan dengan tindakan personal. Dan, orang yang bertindak berasas pada hasil pemikiran bersama akan berani bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukannya. Hal ini tentu berbeda dengan orang yang bertindak tanpa azas pemikiran bersama. Tindakannya akan senantiasa dipenuhi dengan keragu-raguan.
Sila kelima merupakan the Great Vision kebangsaan, yang disimbolkan dengan padi dan kapas. Padi dan kapas mengisyaratkan tercukupinya kesejahteraan rakyat indonesia di segala bidang. Padi merupakan bahan dasar dari beras – makanan pokok sebagian besar rakyat Indonesia – yang menyimbolkan tercukupinya kebutuhan primer secara layak, misalnya : kebutuhan sembako, sandang dan rumah. Sedangkan kapas merupakan bahan dasar alami dari pakaian, yang menyimbolkan tercukupinya kebutuhan sekunder rakyat Indonesia untuk mengangkat harkat-martabat kemanusiaannya, misalnya: Pendidikan, Kesehatan, kesempatan dan kebebasan bekerja/berkarya, dan pemenuhan hak azasi manusianya.
MUSYAWARAH, PRINSIP DASAR DEMOKRASI PANCASILA
Sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 paragraf ke-4, yang menegas-tandaskan bahwa kelima sila – seperti yang telah kita urai-jabarkan di atas – merupakan dasar/azas dari pembuatan Undang-Undang Dasar. Artinya, pembuatan Undang-Undang Dasar – sebagai cetak-biru (blue-print) hukum dan perundang-undangan di Indonesia – harus bersumber dari Pancasila. Tidak pada tempatnya isi dari Undang-Undang Dasar itu mengambil dari nilai-nilai asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Demikian halnya dalam menjalankan demokrasi, seyogyanya para aktor yang bermain di dalamnya menjadikan Pancasila sebagai azas dasar, yang menuntun dan mengarahkan mekanisme demokrasi. Demokrasi berciri keindonesiaan harus dihadirkan sesuai dengan nilai-nilai kepancasilaan, yang berwatak religius, ramah, santun, dan menjunjung tinggi harkat kemanusiaan seta kebersamaan. Demokrasi yang tidak memihak pada “suara mayoritas” – karena tak selamanya yang mayoritas itu benar dan yang minoritas itu salah – tetapi demokrasi yang memihak pada “suara bersama,” yang dihasilkan melalui mekanisme musyawarah/permusyawaratan berazas perwakilan. Musyawarah dilangsungkan tidak hanya secara face to face tetapi juga heart to heart, yang jauh dari watak mengutamakan kepentingan ego-pribadi daripada kepentingan rakyat dan bangsa. Inilah musyawarah yang akan bermuara pada keputusan/hasil yang penuh hikmat-kebijaksanaan, dan lebih dekat pada kebenaran.
Seperti jamak kita ketahui, musyawarah merupakan prilaku yang bersifat indigenous bagi penduduk Nusantara. Prilaku ini sudah dikenal dan dterapkan oleh etnis-etnis suku-bangsa yang mendiami Nusantara ini jauh di masa lampau, bahkan sebelum sistem demokrasi mulai dikenal dan diperbincangkan banyak orang. Dalam setiap penyelesaian masalah kemasyarakatan, penduduk Nusantara sudah terbiasa untuk membicarakannya secara bersama-sama melalui media musyawarah yang dipimpin oleh tetua adat atau tokoh yang dianggap berpengaruh.
Oleh karena itu, sudah selayaknya musyawarah dijadikan prinsip pokok dalam kehidupan berdemokrasi yang berciri keindonesiaan. Hal ini untuk membedakan dengan demokrasi yang berkembang atau dikembangkan di negara lain, terutama Barat, yang berciri pemihakan pada “suara mayoritas."
PASCA-WACANA
Dari uraian di atas, terdapat satu benang merah yang harus menjadi pemikiran bersama – khususnya oleh anak-anak bangsa yang merasa prihatin dengan kondisi bangsa – yaitu adanya kesenjangan cita-cita demokrasi yang telah digali dan digagas oleh para founding father dengan kondisi realitas kehidupan demokrasi Indonesia dewasa ini. Cita-cita demokrasi yang ideal dan anggun – sebagaimana tertuang dalam Pancasila – bertolak belakang dengan kondisi riil demokrasi kekinian yang penuh dengan pertentangan kepentingan ego/kelompok dan carut-marut sosial. Padahal, Pancasila menghendaki agar demokrasi – melalui mekanisme musyawarah – diarahkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesenjangan ini menunjukkan bahwa Pancasila belum mendarah-daging menjadi pondasi dasar jiwa kebangsaan. Masyarakat Indonesia, entah itu rakyat alit maupun kaum elit, telah tercerabut dari nilai-nilai keindonesiaan, telah kehilangan ruh kepancasilaan. Masyarakat Indonesia dewasa ini merasa enjoyable dengan nilai-nilai asing yang sesungguhnya bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, terutama dalam tulisan ini berkaitan dengan perilaku berdemokrasi.
Orde Baru – dengan perilakunya yang korup, kolutif, dan nepotis – mempunyai tanggungjawab besar dalam menanamkan nilai-nilai yang bertentangan dengan jiwa keindonesiaan. Oleh karena itu, reformasi tidak cukup berhenti hanya dengan merobohkan simbol-simbol Orde Baru, tetapi harus lebih jauh dari itu, yakni meruntuhkan nilai-nilai Orde Baru yang jauh dari watak keindonesiaan tersebut. Oleh karena itu, gerakan reformasi harus dilanjutkan dengan melakukan pembaharuan/penyegaran mentalitas dan mind-set aktor-aktor pelaksana demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Betapapun demokrasi di Indonesia berganti baju berulang-kali tetapi mentalitas dan mind-set aktor-aktor demokrasi tidak berubah – tetap berwatak menyimpang dari nilai luhur Pancasila, maka pembaharuan yang terjadi hanya bersifat semu – tidak menyentuh substansi permasalahan.
Oleh karena itu, sebagai langkah awal jangka pendek, orang-orang muda yang religius, bersih (berakhlak-mulia), berpikiran segar dan visioner, mempunyai kecakapan, dan yang paling penting mau bekerja keras harus dimunculkan menjadi new comer permainan demokrasi di Indonesia. Perlu digagas sebuah gerakan untuk mengorganisasikan kekuatan kaum muda ini. Hal ini penulis anggap tidak berlebihan karena Indonesia telah membuktikan bahwa orang-orang muda selalu mempunyai peran sentral dalam setiap terjadinya pembaharuan progresif.bangsa. Sulit bagi kita – bangsa Indonesia – mengharap pembaharuan progresif dari orang-orang tua yang pro status quo.
PUSTAKA
Hatta, Mohammad, Demokrasi Kita, dalam Panji Masyarakat, Th. Ke-2, No. 22 (5 Dzulhijjah 1379/1 Mei 1960).
Madjid, Nurcholish, Pelaksanaan Pancasila dan Demokrasi untuk Mewujudkan Ketahanan Nasional, dalam Nurcholish Madjid, Tradisi Islam Peran dan Fungsinya dalam Pembangunan di Indonesia, PARAMADINA, Jakarta, 1997.
Ma’arif, Ahmad Syafi’I, Islam dan Politik: Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965), Gema Insani Press, Jakarta, 1996.
Tsung dan Vaylsteke “Taiwan’s Democratization Part of the World Trend”, dalam The Jakarta Post, 9 dan 10 Juni 1989
Waltzer, Herbert, Political Democracy, dalam Reo M Christenson, et.al, Ideologies and Modern Politics, Dodd, Mead & Company, 1975.